PENGARUH KEBERADAAN LEGALISASI ABORSI TERHADAP TINGKAT ABORSI
BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
OLEH
( 04120020116 ) DHANIE TRI
( 04120040163 )
( 04120049184 ) RADIPTO
( 04120050128 ) FRANSISKA
( 04120050172 ) TAURUS TRISWONOYOSO
( 04120050174 ) DHIAN AYU WIDIYANINGTYAS
PEMENUHAN TUGAS ARGUMENTASI DEBAT
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
KARAWACI, TANGERANG
2009
Definisi
definisi aborsi menurut situs wikipedia adalah penghentian kehamilan oleh penghapusan atau pengusiran dari rahim dari janin / embrio, atau yang disebabkan oleh kematian.
definisi aborsi menurut situs britannica adalah penghentian kehamilan sebelum bayi dapat hidup di luar kandungan.
definisi aborsi menurut situs aborsi.org adalah menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
- Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
- Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
- Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
- Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
- Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
Latar belakang masalah
Aborsi berasal dari kata abortus yang artinya gugur kandungan/keguguran (Frater, 1991). Aborsi adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh. Menurut Frater dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam aborsi, (1) Aborsi buatan, yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). (2) Aborsi terapeutik atau medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas dasar indikasi medis. Sebagai contoh seorang ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun yang dapat membahayakan calon ibu dan janin yang dikandungnya sehingga aborsi dapat dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. (3) Aborsi spontan yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma (www.aborsi.net).
Aborsi telah dikenal sejak lama, Aborsi memiliki sejarah panjang dan telah dipaksa oleh berbagai metode termasuk natural/herbal, penggunaan alat-alat tajam, trauma fisik dan metode tradisional lainnya. Jaman Kontemporer memanfaatkan obat-obatan dan prosedur operasi teknologi tinggi dalam melakukan aborsi. Legalitas, normalitas, budaya dan pandangan mengenai aborsi secara substansial berbeda di seluruh negara dunia. Di banyak negara di dunia isu aborsi adalah permasalahan menonjol dan memecahbelah publik atas kontroversi etika dan hukum. Aborsi dan masalah-masalah yang berhubungan dengan aborsi menjadi topik menonjol dalam politik nasional di banyak negara seringkali melibatkan gerakan menentang aborsi pro-kehidupan dan pro-pilihan atas aborsi di seluruh dunia.
Dengan keberadaan informasi yang terbatas, pengadaan aborsi harus dilakukan tanpa melalui pihak medis melewati prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan dalam ilmu dan terencana. Kontroversi yang meliputi aborsi berada pada latar belakang kultur dan budaya dalam masyarakat. Dari segi ekonomi juga keberadaan klinik bantuan aborsi yang seharusnya menjadi kontrol medis akhirnya dilakukan oleh orang biasa. Seakan melihatnya dari kacamata pribadi aborsi juga menjadi penegak pendirian politik di banyak negara. Dalam situasi hukum yang terbuka maka setiap negara berhak melakukan dan menekankan hukum di negara masing-masing, namun demikian tingkat mobilitas manusia yang semakin meningkat malah menjadi alasan untuk praktek komersialisasi aborsi.
Dalam kenyataannya, usia pelaku aborsi secara spesifik sulit didapatkan karena aborsi yang dilakukan remaja pada umumnya adalah aborsi ilegal yang dilarang oleh pemerintah dan dilakukan dengan cara-cara yang tidak aman, misalnya dengan meminta bantuan dukun beranak, minum ramuan peluntur, dan lain-lain. Oleh karena itu aborsi yang dilakukan sering kali mengancam keselamatan wanita yang melakukan aborsi. Hal tersebut menyebabkan tingginya angka kematian wanita akibat aborsi. BKKBN memprediksikan dari 2,5 juta kasus aborsi per tahun, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja. Hasil survey yang dilakukan Bali Post tahun 2000 di 12 kota di Indonesia menyebutkan bahwa terdapat penerimaan angka kasar sebesar 11% remaja di bawah usia 19 tahun pernah melakukan hubungan seksual dan berpotensi melakukan aborsi, sedangkan 59,6% remaja di atas 19 tahun juga pernah melakukan hubungan seksual dan berpeluang lebih besar untuk melakukan aborsi (www.balipost.com).
Senada dengan hal tersebut, Palembang Post (www.palembangpost.co.id.) menuliskan bahwa aborsi merupakan bukti dari semakin gawatnya seks bebas dikalangan remaja putri. Mereka cenderung lebih bebas mengekspresikan cinta kepada lawan jenisnya sehingga memungkinkan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan, yang dapat mengarah kepada dilema aborsi. Dari hasil wawancara penulis kepada seorang bidan pada suatu klinik didapatkan hasil bahwa dalam kasus aborsi per tahun, 35% diantaranya dilakukan oleh remaja berusia di atas 19 tahun sedangkan 25% dilakukan oleh remaja berusia di bawah 18 tahun.
Melihat dari berbagai pihak yang terlibat secara intensif dalam pengadaan aborsi, sejak dulu keluarga sudah memegang peranan penting. Atas berbagai pertimbangan dalam beberapa faktor seperti tersebut diatas keputusan diambil secara bersama. Untuk menjelaskan fenomena aborsi penulis mengambil arahan kontemporer dengan mempelajari sejarah masa lalu sebgai permasalahan yang berulang. Dengan menjelaskan kejadian masa lalu diharapkan keberadaan permasalahan aborsi di masa ini dapat diperjelas, dipelajari, dan disimpulkan untuk menghilangkan faktor lain yang membentuk pola pikir masyarakat tanpa memberikan daya solusi yang baru.
Sikap terhadap aborsi pada remaja putri diteliti karena selama ini terjadi kontroversi dalam menyikapi perilaku aborsi. Gunjingan tentang aborsi di kalangan remaja putri selalu berkembang dengan berbagai macam versi, misalnya aborsi dilakukan karena terjadinya kehamilan di luar nikah dan konsep unwanted children (anak yang tidak diinginkan) dengan berbagai alasan. Hasil survey yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan TNI pada bulan September 2002 di Kota Baturaja Sumatera Selatan terdapat banyaknya tempat-tempat hiburan dan “tempat-tempat persinggahan” atau “peristirahatan” seperti diskotik, tempat karaoke, dan lain-lain yang dihuni oleh remaja dengan usia 18-24 tahun. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan setiap bulan, didapatkan informasi 70% remaja di tempat-tempat tersebut melakukan sexual intercourse (hubungan kelamin) dan ketika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan mereka cenderung untuk melakukan aborsi, selebihnya yang 30% bersikap kontra terhadap aborsi dan lebih memilih meneruskan kehamilannya dengan berbagai macam alasan yang bersifat individual (Dokumentasi Kepolisian Baturaja, Tahun 2002).
Mendukung hal tersebut pada tahun 2003 Kabid Pengendalian Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN Jawa Barat, Danu Wisastra, mengadakan survey pada 5 kota di Indonesia yaitu Kupang, Palembang, Singkawang, Tasik Malaya, dan Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 36,35% remaja berusia di atas 18 tahun telah melakukan hubungan seks pranikah dan dari jumlah tersebut 40,1% diantaranya tidak menggunakan alat kontrasepsi dan siap melakukan aborsi jika terjadi kehamilan (www.bkkbn.go.id). Hal tersebut menunjukkan bahwa aborsi dianggap merupakan alternatif pemecahan masalah yang banyak dipilih remaja ketika dihadapkan pada masalah kehamilan di luar nikah. Padahal pilihan tersebut mempunyai risiko kematian yang tinggi dan terbukti telah banyak memakan korban meninggal akibat aborsi tidak aman.
Berdasarkan data tersebut Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) ingin memperjuangkan aborsi dilegalkan di
Identifikasi masalah
Masalah utama yang dihadapi dalam aborsi dan prosesnya adalah keberadaan informasi yang jelas, sesuai, benar dan diberikan oleh pihak yang terdidik dalam anatomi manusia, dalam hal ini tenaga medis yang berpendidikan dan berpengalaman. Banyak tenaga medis yang berpengalaman dalam penanganan masalah kesehatan ibu hamil, namun tidak berpendidikan. Kejadian ini banyak ditemukan di daerah dengan tingkat populasi yang tinggi dan tingkat status sosial dan ekonomi yang rendah. Prosedur yang dijalankan dilakukan secara praktis dan menyeluruh sesuai dengan pengalaman tanpa memperhatikan detail spesifik perbedaan perseorangan atau individu ibu hamil. Dengan tenaga medis yang berpendidikan dihadapkan pada bentuk resistensi kelompok maupun perseorangan. Adanya tenaga yang terlatih secara medis namun memiliki pengalaman yang minimal tentunya memiliki pendekatan yang berbeda dengan pasiennya. Didorong oleh banyak faktor termasuk didalamnya tekanan sosial dan ekonomi banyak yang memberikan pendapatnya dalam hukum dan politik sementara tidak melangsungkan tindakan bantuan praktis pada pihak yang memerlukan.
Penelitian yang dilakukan BKKBN pada tahun 2002 menyebutkan bahwa 70% remaja mendapat pengetahuan tentang aborsi dari teman dan media massa, sedangkan 30% lainnya mendiskusikan masalah aborsi dengan orang tua atau pihak-pihak yang tidak berkompetensi (www.bkkbn.go.id). Disini terlihat jelas kurangnya partisipasi pemerintah khususnya departemen terkait untuk melakukan sosialisasi atas informasi. Di satu sisi karena ketidakperdulian politik untuk menekankan isu ini dan di lain sisi terkait masalah hukum yang masih sangat gamang dang tidak membantu masyarakat mendapatkan pengetahuan yang seharusnya.
Keberadaan isu aborsi yang diambil sebagai penegasan status politik menjelaskan kepada penulis bahwa perbedaan yang mendasar tentang permasalahan aborsi ada pada kalangan konservatif dan kalangan liberal. Pembukaan peta permasalahan ini didasari oleh sumber pengetahuan yang didapatkan dari penegasan hukum yang dilakukan oleh negara maju. Dalam hal ini pendapat yang terbuka mengenai isu aborsi menjadi penting karena berkaitan erat dengan gerakan kemerdekaan atau demokrasi atas hak individu. Bicara tentang aborsi berarti menerima gerakan feminisme yang progresif atau kemerdekaan hak perempuan, tentunya dalam lingkup pembicaraan politik bukan pada keberadaannya di masyarakat atau praktis.
Selanjutnya dipertanyakan tingkat efektifitas pemberian informasi secara terbuka di masyarakat tentunya akan menimbulkan masalah baru. Praktek aborsi juga didasarkan pada beberapa sebab tertentu salah satunya keterbukaan dalam pendidikan seksual untuk memenuhi pengetahuan manusia atas dasar anatomi tubuhnya yang paling sederhana, kemampuan untuk bereproduksi. Dengan adanya pemberian informasi secara langsung dan terbuka dilanjutkan dengan keberadaan informasi tanpa batas lewat berbagai media, maka secara langsung mempengaruhi keberadaan informasi dan pertukarannya antar individu tanpa batasan usia. Keberadaan pengajaran yang dilakukan tanpa dasar guru dan murid, orang tua dan anak, maupun berbagai sistem lainnya yang dipergunakan dalam keberadaan sosial masa lalu membentuk pola pikir yang baru dan pada akhirnya menimbulkan permasalahan baru. Dalam penjelasannya Aborsi tidak saja dapat diartikan menurut keberadaan situasi masa lalu, namun juga timbul karena sebab kontemporer yang berbeda sebab dengan situasinya pada masa lalu.
Keterbukaan dalam pengadaan informasi tidak menutup kemungkinan perkembangan informasi untuk mendapatkan inovasi, penemuan, dan berbagai hal baru lainnya. Bahkan seringkali keberadaan informasi membantu memudahkan perkembangan tersebut. Demikian halnya dengan keberadaan prosedur medis dalam Aborsi, pada mulanya terdapat pengetahuan atas dasar pengalaman yang disusun secara terstruktur menjadi sebuah ilmu. Aborsi didasarkan pada keberadaan pengetahuan kesehatan sistem reproduksi manusia khusus wanita, dimasukan dalam bidang ilmu kedokteran. Pemberdayaan pengetahuan kandungan telah mengalami perkembangan yang luas dan detail termasuk didalamnya alat, teknologi, prosedur dan terapi.
Pembatasan masalah
Penulis membatasi permasalahan pada aborsi yang dilakukan secara legal dan pada masa penelitian ini dilangsungkan. Dalam pertimbangan negara yang dikaji dikhususkan pada negara yang terbelakang atau berkembang. Membuka permasalahan atas dasar aborsi yang dilakukan secara ilegal tidak memenuhi standar objektif dari penelitian karena data yang didapat secara quantitatif tidak akan dapat mewakili kejadian sebenarnya. Dengan proses legalitas hukum penulis dapat lebih terbuka dengan data yang diberikan karena telah melewati validasi tertentu dalam kajian beberapa negara tersebut. Pembelajaran penelitian dilakukan dengan meniti data yang diterima penulis dalam kajian beberapa penelitian sebelumnya dan beberapa masukan narasumber yang berkaitan dengan aborsi. Dalam pembahasannya aborsi akan diatur sesuai definisi umum yang diambil, walaupun telah diketahui banyak negara yang melakukan aborsi post-natal atau setelah kelahiran secara legal namun penulis mencoba membatasi masalah sampai pada aborsi pre-natal atau sebelum kelahiran. Tentunya pertimbangan yang akan dilakukan menjadi berbeda setelah penulis melakukan kajian definisi aborsi, namun pembatasan masalah aborsi penulis akan mengambilnya dari keberadaan sebelum kelahiran sebagai pokok permasalahan yang utama.
Pembatasan masalah sesuai dengan kedekatan lingkungan penulis dengan berbagai faktor penentu seperti sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya memainkan peranan penting dalam pembahasan. Oleh karena itu penulis mengambil penelitian dengan mendasarkan keterbukaan terhadap pemberdayaan ilmu namun tetap melakukan akulturasi dan adaptasi dengan lingkungan yang ada disekitar permasalahan yang dihadapi. Pada tahapan pembatasan masalah yang ada tentang aborsi akan lebih memudahkan fokus atensi permasalahan dan memungkinkan kita untuk memahami aborsi dengan lebih baik.
Pengaturan oleh pemerintah Indonesia
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
- Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
- Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
Klasifikasi Abortus
Beberapa tipikal abortus dapat diklasifikasikan sebagai berikut
Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
- Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
- Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
- Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
- Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
Abortus provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik:
- Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
- Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
- Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
- Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Prosedur tidak dirahasiakan.
- Dokumen medik harus lengkap.
- Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
Perumusan masalah
Beberapa pertanyaan atau pemikiran utama mengenai aborsi yang sesuai dengan pembatasan masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
Dalam pemberian informasi mengenai aborsi antara negara maju, berkembang dan terbelakang manakah yang berhasil meningkatkan tingkat taraf hidup manusia, termasuk ibu dan bayinya?
Dalam pemberian pelayanan bidang kesehatan mengenai aborsi antara negara maju, berkembang dan terbelakang manakah yang berhasil meningkatkan tingkat taraf hidup manusia, termasuk ibu dan bayinya?
Dalam pemberian status legal atas aborsi antara negara maju, berkembang dan terbelakang manakah yang berhasil meningkatkan tingkat taraf hidup manusia, termasuk ibu dan bayinya?
Dalam pemberian status legal atas aborsi antara negara maju, berkembang dan terbelakang apakah mampu meningkatkan pengetahuan atau pemberdayaan informasi dan memperbaiki pelayanan dalam bidang kesehatan terhadap aborsi.
Tujuan Penelitian
Dengan memberikan pencerahan bahwa pemberian informasi dengan berbagai struktur, cara, dan kondisinya pada akhirnya dapat membantu membuka pemikiran tentang aborsi dan menciptakan proses pertukaran informasi yang benar dalam masyarakat penulis bertujuan untuk menurunkan tingkat aborsi yang beresiko tinggi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medis dalam negara berkembang dan terbelakang. Secara Khusus diharapkan penelitian dapat memberikan gambaran objektif tentang korelasi efektifitas pemberian informasi yang terbuka tentang aborsi dalam rangka menurunkan tingkat aborsi khususnya aborsi yang tidak aman. Secara umum diharapkan penelitian dapat membantu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada wanita khususnya ibu hamil dalam masa kehamilannya. Tujuan yang diungkapkan tentunya didasarkan pada proses pemikiran permasalahan yang dihadapi dalam berbagai faktor, walaupun memiliki fokus pada masalah medis namun tidak menutup penelitian yang berlanjut atau berpikir tentang perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan bidang lainnya diluar kesehatan fisik.
Kegunaan Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran dan perbandingan serta pemikiran secara objektif dengan mempergunakan data yang dimiliki untuk mencapai kebenaran pola berpikir masyarakat. Tentunya dengan memberikan santunan yang jelas tentang perubahan yang ingin dilakukan. Diharapkan agar keterbukaan informasi dan akses informasi yang tercipta untuk masyarakat luas pada kalangan negara maju, berkembang dan terbelakang mengenai aborsi dapat memberikan kontrol yang baik dalam kesehatan reproduksi perempuan, khususnya ibu hamil. Selain itu mengkhususkan pada keterbukaan pemikiran baru atas dasar hasil gambaran penelitian yang diperoleh dengan membuka fakta yang terjadi di masyarakat tanpa terpaut atau memiliki korelasi dengan pandangan konservatif yang didasari oleh keberpihakan politik dalam kekuasaan pemerintahan, khususnya dalam bidang hukum.
Bab dua isi
Pemaparan data dengan menggunakan hasil penelitian yang sudah ada sebelumnya. Pengumpulan data dipilih menjadi laporan untuk membantu penulis dalam menggambarkan pola pikir dan argumentasi yang akan diambil pada fokus aborsi. Pada pemaparan data dipergunakan pula hasil sedikit wawancara yang diterima secara langsung ataupun merupakan kutipan dari berbagai media.
Untuk mengenal masalah aborsi kita harus memperlihatkan masalah kesehatan secara umum. Dengan memperhatikan tingkat kesehatan manusia secara garis besar didapatkan probability mortality and morbidity rate atau tingkat umur hidup manusia dari seluruh daerah yang ada di dunia secara garis besar. Data WHO 2009 menunjukan pada tingkat kesehatan primer,
Penelitian WHO menunjukan Pada awal 1990-an,
Berbanding lurus dengan tingkat kemiskinan yang semakin tinggi, tingkat pertumbuhan penduduk juga semakin tinggi, patut diperhatikan dalam data WHO mengenai tingkat kehidupan ibu. Ibu Mortality Ratio (MMR) MMR, Mother Mortality Rate atau tingkat hidup ibu hamil (307/100, 000 kelahiran hidup) di Indonesia adalah di antara yang tertinggi di Asia Tenggara wilayah (IDHAS 2003). Risiko yang menentukan hidup mati seorang ibu dari penyebab yang berkaitan dengan anak diperkirakan menjadi 1 dalam 65 dibandingkan dengan 1 dari 1.100 di Thailand (WHO 2002). Di Indonesia, 59% dari kelahiran dilakukan di rumah, orang-orang 39,5% di perkotaan dan 76,1% di daerah pedesaan. Pada tingkat kelahiran dengan operasi caesar, salah satu kehidupan menyimpan kebidanan untuk intervensi dalam proses kelahiran adalah 1,9% di pedesaan dan 6,6% di daerah perkotaan (Survei Demografi Kesehatan
Agenda WHO juga meneliti masalah kehamilan yang luas adanya ini. Pada kampanye Agenda Utama
Telah terjadi penurunan kesuburan di
Data dari Departemen Kesehatan, diambil dengan kutipan media,
1. Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Menkes dan Kesos) Dr. Achmad Sujudi, MHA mengungkapkan, masih banyak tugas Menkes dan Kesos yang belum diselesaikan termasuk masalah aborsi. Tingginya angka aborsi yang berkaitan langsung dengan tingkat kematian wanita disebabkan tidak dilakukan secara profesional, sehingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan perlu direvisi. Diperkirakan angka aborsi di
2. Hasil studi yang dilakukan di 10 kota besar dan 6 kabupaten di Indonesia tahun lalu menyimpulkan, angka kejadian aborsi mencapai dua juta setahun. Ini berarti 37 aborsi terjadi pada setiap 1.000 wanita berusia 15 - 49, atau 43 aborsi per 100 kelahiran hidup, atau lebih dari 30 % dari kehamilan. Hasil penelitian itu dipaparkan Prof. Dr. Budi Utomo, dalam seminar Angka Kejadian dan Aspek Psiko-Sosial Aborsi di Indonesia di
Dalam seminar terbuka Globalisasi dan Feminisasi KemiskinanDiskusi Bersama Forum Belajar Internal (FBI) Bersama Wardah Hafidz, Pemenang 2005 Gwangju (Kwangju) Prize for Human Rights di Yogyakarta, 10 Mei 2008
Menurut Wardah, di komunitas miskin
Praktek aborsi sangat sulit dilakukan oleh para perempuan miskin, informasi yang seharusnya bisa diakses dengan mudah menjadi sangat sulit. Sehingga mereka tidak mengetahui bagaimana cara aborsi yang benar dan sehat.
Tidak ada program pemerintah yang memberikan pengertian kepada mereka jenis makanan apa yang sehat dan gizi yang baik. Selain itu, tidak ada pula bantuan pemerintah terhadap mereka karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak berlaku secara nasional, padahal di rumah-rumah sakit hanya menerima warga yang mempunyai KTP sesuai dengan daerah rumah sakit yang dituju.
Akar masalah dari pemiskinan perempuan ini, hemat Wardah, adalah komersialisasi perempuan. Menurutnya, perempuan pekerja seks dan perempuan yang bekerja di dunia hiburan (Nunung Qomariyah-www.komnasperempuan.or.id)
Pada permasalahan selanjutnya yang harus diperhatikan disini khususnya di
Hal senada tentang pengadaan informasi aborsi yang benar, dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kualifikasi yang jelas juga disampaikan oleh WHO dan menteri Luar Negeri
Minggu, 26 April 2009 @ 07:15:00
"Kita seharusnya memahami bahwa KB merupakan bagian penting dari kesehatan dan ereproduksi wanita, termasuk akses terhadap aborsi, yang saya kira harus aman, legal, serta merupakan tindakan luar biasa," kata Hillary dalam dengar pendapat pertamanya dengan Komite Hubungan Luar Negeri Kongres AS, Rabu (22/4).
"Saya telah menghabiskan waktu untuk mencoba menurunkan angka aborsi, dan itu adalah pengalaman saya bahwa perencanaan keluarga yang baik dan penanganan kesehatan yang baik, dapat menurunkan tingkat aborsi. Membiarkan laki-laki dan wanita mengabaikan dan menolak akses terhadap pelayanan tersebut pada kenyataannya meningkatkan aborsi," tandas Hillary.
Dengan kelihaiannya berbicara yang dimilikinya, sebagaimana yang diperlihatkan saat kampanye presiden tahun lalu, Hillary menjawab keberatanyang disampaikan oleh anggota DPR dari New Jersey Christopher Smith yang sangat keras menolak aborsi. Smith menyampaikan hal itu saat dengan penadapat pertama Komite Luar Negeri DPRdengan Menlu Hillary Clinton.
Smith menyindir pengumuman Deplu AS bulan lalu untuk memberikan kontribusi sebesar 50 juta dollar US kepada Dana Kependudukan PBB pada tahun 2009, pembayaran pertama dalam tujuh tahun, untuk membiayai kampanye terhadap kontrasepsi.
"
Anggota DPR dari Partai Republik lainnya, Jeffrey Fortenberry dari
Sekalipun demikian, Hillary tetap pada pendiriannya. "Delapan taun kita mengikuti kebijakan yang telah Anda jelaskan, dan saya kira kita berjalan mundur. Kenyataannya kita mundur dalam perawatankesehatanyang diberikan terhadap wanita," ujar Hillary.
Ia mengingatkan, waktu berada di Gedung Putih pada era 1990-an, Hillary meluncurkan kampanye pencegahan kehamilan di kalangan remaja, khususnya dengan informasi mengenai kontrasepsi dan aborsi. "Saya sedih melaporkannya bahwa setelah masa delapan tahun brakhir dengan pekerjaan yang baik, tingkat kehamilan remaja kemudian kembali meningkat," katanya.(emon/sp/afp).
Hillary pada dasarnya bisa mengungkapkan pendapat yang demikian karena dengan mengikuti kebijakan untuk penghapusan legalisasi aborsi, tingkat aborsi illegal dan secara keseluruhan semakin meningkat. Dalam tujuan yang lebih besar, yaitu dengan memberikan pendidikan yang baik atas seks, kehamilan dan aborsi justru yang didapat adalah pengambilan keputusan yang lebih baik. Penulis mengambil pendirian dalam status aborsi yang bisa diperhatikan dalam satu kalimat, Proper information about abortion and its related issues contribute to a better decision making process by those involved.
Permasalahan selanjutnya adalah pengenaan masalah etika, dalam bukunya A cross cultural introduction to bioethics, macer, http://www.unescobkk.org. Mengungkapkan bahwa dengan memperbanyak pemberian informasi yang tepat mengenai treatment kesehatan dan kontrol dan mengarah ke
Dalam bukunya Introduction to bioethics, (
Masuk terhadap masalah regulasi yang bisa diberikan oleh Negara dari segi Hukum. Di Inggris aborsi hanya bisa dilakukan oleh tenaga medis yang berjumlah 2
Untuk Negara yang tidak berstatus Negara maju, termasuk Negara berkembang dan Negara miskin tingkat aborsi terhitung justru semakin tinggi. Data dari skripsi (KAMPANYE SOSIAL PEDULI BAHAYA ABORSI CHRISINA TANUWIDJAJA 02320000186) diambil dari bkkbn diketahui tingkat aborsi mencapai dua juta per tahunnya, atau sekitar 10 persen dari tingkat kehamilan. Data BKKBN yang terbaru 2009, tingkat aborsi mencapai 2,6 juta kasus pertahunnya. Hal ini didata dari bantuan LSM dan WHO di berbagai daerah khususnya di Jawa. Dengan memberikan pandangan seperti ini diketahui sekitar 700.000 kasus dilakukan oleh remaja atau dilakukan sebelum usia 20 tahun. Dengan itu pula dilihat adanya peningkatan dari tahun ke tahun, dan perlu diingat hanya 20% kasus yang menggunakan tenaga bantuan medis yang terdidik dan berkualifikasi untuk itu.
Senin, 6 Juli 2009 @ 14:01:00 BLORA--bkkbn online : Di Indonesia, setiap tahun terdapat 2,6 juta kasus aborsi. Sebanyak 700.000 pelaku aborsi tersebut adalah kaum remaja atau perempuan berusia di bawah 20 tahun. Penyebabnya adalah kurangnya perlindungan terhadap perempuan.
Kondisi di atas terungkap dalam seminar "Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Ramaja Putri" di Hotel Almadina, Blora, Jawa Tengah, Kamis (2/7). Seminar diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pemkab Blora, bekerja sama dengan Kementerian Negera Pemberdayaan Perempuan.
Staf Asisten Deputi Urusan Masalah Sosial Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, Atwirlany Ritonga, menulis di jurnal medis The Lancet edisi Oktober 2006 bahwa setiap tahun terdapat 19-20 juta aborsi di dunia. Aborsi dilakukan secara tidak aman dan 97 persen terjadi di negara-negara berkembang.
"Survei Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2006 menyebutkan, aborsi mengakibatkan 68.000 kematian. Aborsi menyebabkan jutaan perempuan terluka dan menderita cacat permanen," ujar Atwirlany.
Deputi III Perlindungan Peerempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Endang Susilowati Poerjoto mengatakan, sebagian besar pelaku melakukan aborsi lantaran kehamilan tidak diinginkan. Hal itu menunjukkan salah satu faktor utama aborsi adalah kurangnya perlindungan terhadap perempuan.
Kerapkali, perempuan, terutama remaja putri, mendapat perlakuan tak senonoh dari teman lelaki. Tak jarang mereka mengalami kekerasan seksual dari saudara, tetangga, atau bahkan ayah kandung.
Menurut Susilowati, minimnya perlindungan perempuan mengakibatkan remaja putri kecanduan narkoba. Pada 2007, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan mencatat angka kematian penyalahgunaan narkoba 15.000 orang per tahun.
"Kementerian telah memfasilitasi 135 kabupaten dan
Setiap pemerintah daerah, Susilowati menyarankan, perlu membuat kebijakan berbasis kesetaraan jender. Mereka harus menerapkan 'zero tolerance policy' untuk tindak kekerasan terhadap perempuan.(ed/kom).
Sikap diskriminatif ini juga terjadi secara luas dan terbukti dengan pengadaannya pada berbagai media yang mengedepankan perjuangan untuk hak asasi. Salah satunya berisi wawancara pada program televisi di metro TV.
Menginginkan sebuah kesempurnaan saat dewasa dan tiba waktunya untuk memiliki seorang anak. Tapi bagaimana jika kehamilan terjadi akibat sebuah perkosaan? “Tadinya saya ingin bunuh diri, tapi kemudian saya merasa janin inilah teman saya dalam kesendirian setelah peristiwa itu,” ujar Yusti, salah satu korban perkosaan yang hadir di Kick Andy kali ini.
Yusti, bukan nama sebenarnya, adalah korban perkosaan 2,5 tahun lalu, saat ia mendapat tugas kantor di Pulau Bintan. “Dari kantor, saya mendapat fasilitas menginap di sebuah resort dan di situlah perkosaan itu terjadi,” ujar perempuan yang telah dirusak kehormatannya secara paksa oleh
Seperti pada banyak kasus perkosaan, Yusti tak berhasil meperkarakan kasus ini. Petugas keamanan resort tersebut menyatakan kesulitan melaporkan, karena ketiadaan saksi. Dalam kondisi shock dan kondisi badan yang sakit, Yusti akhirnya menerima tawaran pihak managemen resort tersebut untuk merawatnya, dengan syarat tidak membeberkan kejadian ini pada pihak luar. “Waktu itu yang saya pikirkan adalah bagaimana saya bisa sehat kembali.”
Yusti mengalami trauma berat. Bayangkan, ia sempa mengalami ketakutan hebat saat melihat rumput atau kegelapan. Cerita tidak sampai disini, karena kemudian Yusti harus menerima kenyataan hamil akibat perkosaan ini. Meski sempat beberapa kali ingin bunuh diri, tapi akhirnya ia berpasra, lalu memilih membesarkan janin dan melahirkan bayi itu. Empat bulan setelah kejadian itu, ia baru memiliki keberanian untuk member tahu keluarganya.
Sementara itu, Maya Safira membeberkan pengalaman masa kecilnya yang kelam. Bayangkan, semasa duduk di bangku SD, ia harus menerima pelecehan seksual yang dilakukan gurunya sendiri, setiap hari, selama setahun. “Ini terjadi saat saya bersekolah SD kelas 5 sampai kelas 6, di KBRI di
Tak kalah buruknya, apa yang dialami Amelia. Dimasa remajanya, Amelia mengalami pemerkosaan sampai dua kali. Yang pertama dilakukan oleh kerabatnya, yang kedua kali oleh teman ibunya. Amelia dan ibunya pernah berusaha memperkarakan kasus perkosaan ini, namun karena soal ketiadaan saksi yang menjadikan kasus ini buntu. Kehidupan Amelia pun goyah. Kebahagiaan seakan menjauh dari hidupnya. Saat dewasa, ia kemudian terseret dalam hubungan terlarang. Ia hidup bersama seorang pria yang sudah menikah. “kala itu, saya berpikir siapa yang mau sama saya yang sudah tidak virgin ini,” ujarnya. Dari hubungan ini kemudian Amelia mendapatkan seorang anak.
Urusan anak dalam hubungan luar nikah, sering menjadi bagian yang ironis. Karena anak-anak yang tak berdosa itu harus mendapat cap sebagai anak haram. Tak sebatas hanya ungkapan orang sekitar, tapi sebuah kalimat “anak di luar nikah” akan tertera dan menjadi cap paten di akta kelahiran mereka. Maka anak Amelia yang bernama Francisco itu pun terpaksa memiliki akte kelahiran seperti itu.
Tak hanya Francisco yang mengalaminya, seorang gadis bernama Cempaka juga memiliki akte dengan title “anak di luar nikah”. Cempaka adalah putri dari Endang TR, yang memiliki pengalaman kelam dengan mantan pacarnya.
Bagi Cempaka, yang kini sudah dewasa atau Fransisco yang remaja, memang tak ada pilihan lain selain menerima kenyataan bahwa mereka lahir di luar pernikahan. “Setiap orang punya masa lalu. Luka batin pasti, tapi kita harus menyembuhkannya,” ujar Fransisco tegas.
Sementara itu Yusti yang korban perkosaan tadi, memilih untuk membiarkan anaknya diadopsi oleh sang kakak. “Saya tak tega kalau dia punya akte seperti itu,” ujar perempuan yang telah menjalani berbagai terapi psikis ini.
Inilah kisah-kisah ketegaran para perempuan pasca masa lalunya yang kelam. Bagaimana mereka bangkit, meski harus menanggung beban yang berat. Begitu pula dengan anak-anak mereka yang terpaksa lahir dari kondisi seperti itu. Selain para
Tentu saja, topik ini diangkat bukan untuk menghakimi, tapi untuk membagi kisah dimana kita masing-masing bisa bercermin dan mengambil pelajaran dari pengalaman para
Untuk lebih mengerti masalah aborsi yang harus diperhatikan oleh kita semua adalah permasalahan Kemiskinan, diskriminasi terhadap perempuan, keterbukaan akses informasi, ekonomi, social budaya, psikologi dan politik untuk mengungkapkan beberapa bagian permasalahan.
Masalah diskriminasi terhadap perempuan khususnya dalam bidang kedokteran di
Keterbukaan atas informasi yang benar, sesuai dengan fakta menurut penelitian yang terjadi juga pada akhirnya memudahkan kita untuk berpikir secara objektif dalam ilmu. Dalam korelasi masalah aborsi telah menjadi pertimbangan umum, khususnya pada bidang informasi WHO mengenai aborsi bahwa legalisasi aborsi yang diperbolehkan oleh Negara secara khusus menurunkan tingkat aborsi. Tingkat kehidupan atau
Masalah ekonomi yang memungkinkan kita untuk dengan cepat menuding minimnya perencanaan yang dilakukan untuk hidup oleh
Dari segi masalah psikologi penulis membatasinya menjadi dua yaitu pertimbangan kebebasan
Dalam status politik yang menyangkut erat masalah Hukum kita harus melihat bahwa pandangan nasional politik di
Kesimpulan
Dari data yang ada penulis bisa menyimpulkan dalam membuka kalimat “Proper information about abortion and its related issues contribute to a better decision making process by those involved.” Atau Pengadaan informasi tentang aborsi dan isu yang berkaitan dengannya berkontribusi pada proses keputusan akhir yang lebih baik.
Dengan membuka permasalahan aborsi yang ingin disampaikan penulis kepada masyarakat adalah tingkat aborsi cenderung menurun saat aborsi dilegalkan. Hal ini menurunkan tingkat kehamilan secara signifikan karena pemberian informasi mengenai banyak kampanye sosial dapat diberitakan secara terbuka. Khususnya dengan keamanan pada saat melakukan kegiatan seksual.
Secara individu, keberadaan informasi tentang aborsi khususnya bagi mereka yang kekurangan dalam hal ekonomi dapat dikurangi. Peran serta masyarakat pun dapat dimunculkan dengan lebih baik, gunanya agar masyrakat secara umum lebih proaktif dalam meberikan bantuan secara materi ataupun spiritual bagi mereka yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Penghapusan diskriminasi dan objek pemiskinan sistemik juga dapat dikurangi dengan memberdayakan program yang tidak akan dimungkinkan apabila aborsi tidak dilegalkan. Selain itu yang menjadi masalah utama adalah keamanan dalam pengertian medis, aborsi illegal yang terjadi tidak mengindahkan aspek ini dan pada akhirnya malah merugikan individu itu sendiri.
Secara Nasional ataupun global, tingkat kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan karena tindakan medis tidak dilakukan tanpa pelatihan khusus, melainkan dengan pertimbangan objektif dan menentang sistem ekonomi dan bisnis yang tidak adil bagi masyarakat dalam jenjang social menengah kebawah. Pemberdayaan objektifitas ini juga membuka peran serta pemeritah dalam pengerjaan masalah yang ada di masyarakat dan tidak malah menjadi permasalahan pemberian dukungan politik.
Daftar Pustaka
Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal.
Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan.
UU Kesehatan, UU no 23/1992
Peraturan Pemerintah Daerah DKI
Media Internet Kompas
http://www.kompas.com/index.php/search?cx=011428293961880229710%3A60uxcxj-fai&cof=FORID%3A9&q=aborsi
Media Internet Detik
http://search.detik.com/index.php?query=aborsi&fa=detik.search
Media Internet Tempo
http://www.google.com/cse?cx=partner-pub-6260878263544661%3A968k7p-bnc2&ie=ISO-8859-1&q=aborsi
Media Internet kapanlagi
http://search.kapanlagi.com/?cx=015807142566320303553%3Ak1dkqrp_-k8&hl=id&cof=FORID%3A11&q=aborsi&oo=1#2065
Media Internet astaga
http://www.astaga.com/
Media Internet Reuters
http://search.us.reuters.com/query/?q=abortion&s=US&searchWhere=NEWS
Media Internet aljazera
http://english.aljazeera.net/Services/Search/Default.aspx
AT STAKE (2008) Film dari Nia Dinata, Ucu Agustin dan M. Ichsan http://www.imdb.com/video/wab/vi691602201/
introduction to bioethicsjohn bryant, Linda Baggott la velle, John SearleJohn wiley and sons, ltd 2005
A cross cultural introduction to bioethics, Darryl rj macer, phd editor eubios ethics institute 2006
Media Internet Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Media Internet International NGO Forum on Indonesian Development
http://www.infid.org/newinfid/newsdet.php?pci=3851
Media Internet Komnas Perempuan
http://www.komnasperempuan.or.id/
Media Internet Komnas Perlindungan Anak
Media Internet Komisi Perlindungan Anak
K. BERTENS. "ABORSI SEBAGAI MASALAH ETIKA",
WIKNJO SASTRO, H GULARDI. "ABORSI DALAM PERSPEKTIF FOAH KONTEMPORER",
SEJ, CB. KUSMARYANTO, "KONTROVERSI ABORSI", JAKARTA, GRASINDO, 2002
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA, YAYASAN PENERBITAN IKATAN DOKTER INDONESIA, JAKARTA
HADAD, TINI, DKK. PEREMPUAN DAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI, SERI PEREMPUAN MENGENALI DIRINYA, YLKI-FKP-FF, 2002
BERITA BERSKALA GENDER DAN KESEHATAN, ABORSI: SEBUAH DILEMA DI
HANIFAH. LAILY, ABORSI DITINJAU DARI TIGA SUDUT PANDANG, ARTIKEL GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM SITUS WWW.KESPRO.INFO
ANONIM 2004 BIRO STATISTIK
IBU ROSE, PEKERJA SOSIAL DI PENAMPUNGAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH BERADA DI BAWAH NGO DARI INGGRIS, 081288132626
SK-23-00 TAN k, 32281
KAMPANYE SOSIAL PEDULI BAHAYA ABORSI
CHRISINA TANUWIDJAJA 02320000186
SK-23-99 WYA P, 43541
PROGRAM DKV DALAM KAMPANYE SOSIAL "ABORSI BUKAN JAWABAN"
ARNANDHA WYANTO 02319999152
KUHP BAB XIX ATO 19 KEJAHATAN TERHADAP NYAWA, TERMASUK DARI PASAL 341, 342, 343, 346, 347, 348, 349, 350
DENGAN CATATAN KAKI DARI HR 1 NOVEMBER 1897, 12 APRIL 1898, 29 JULI 1907, 20 DES 1947
DIAMBIL DARI BUKU SOENARTO SOERODIBROTO, S.H. HAL 209, GRAFINDO KODE PERPUSTAKAAN UPH 345.026 SOE k.
Situs Internet WIKIPEDIA
http://en.wikipedia.org/wiki/Abortion
Situs Internet UNITED NATIONS FAMILY POPULATION FUND
http://en.wikipedia.org/wiki/United_Nations_Population_Fund
http://www.unfpa.org/public/
Situs Internet THE GROUP POPULATION ACTION INTERNATIONAL
http://www.populationaction.org/globalgagrule/Summary.shtml
Situs Internet YAHOOGROUPS ABORSI, INDONESIA
http://groups.yahoo.com/group/aborsi/
http://groups.yahoo.com/search?query=ABORSI
Situs Internet PRO CHOICE, AMERICA
http://www.prochoice.com/
Situs internet ABORSI, INDONESIA
http://www.aborsi.org/index.htm
Situs Internet WHO REPRODUCTIVE HEALTH-UNSAFE ABORTIONS
http://www.who.int/reproductivehealth/en/
Situs Internet DEPARTEMEN KESEHATAN
www.depkes.go.id
http://www.litbang.depkes.go.id/
http://digilib.litbang.depkes.go.id/gdl.php?mod=search
Situs Internet CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT DOKTER, INDONESIA
http://cpddokter.com/home/