KELOMPOK 1 (SATU) PRO TERHADAP ABORSI
PENGARUH KEBERADAAN LEGALISASI ABORSI TERHADAP TINGKAT ABORSI
BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
OLEH
( 04120020116 ) DHANIE TRI
( 04120040163 )
( 04120049184 ) RADIPTO
( 04120050128 ) FRANSISKA
( 04120050172 ) TAURUS TRISWONOYOSO
( 04120050174 ) DHIAN AYU WIDIYANINGTYAS
PEMENUHAN TUGAS ARGUMENTASI DEBAT
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
KARAWACI, TANGERANG
2009
Definisi
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
- Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
- Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
- Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
- Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
- Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
Latar belakang masalah
Aborsi berasal dari kata abortus yang artinya gugur kandungan/keguguran (Frater, 1991). Aborsi adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh. Menurut Frater dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam aborsi, (1) Aborsi buatan, yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). (2) Aborsi terapeutik atau medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas dasar indikasi medis. Sebagai contoh seorang ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun yang dapat membahayakan calon ibu dan janin yang dikandungnya sehingga aborsi dapat dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. (3) Aborsi spontan yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma (www.aborsi.net).
Aborsi telah dikenal sejak lama, Aborsi memiliki sejarah panjang dan telah dipaksa oleh berbagai metode termasuk natural/herbal, penggunaan alat-alat tajam, trauma fisik dan metode tradisional lainnya. Jaman Kontemporer memanfaatkan obat-obatan dan prosedur operasi teknologi tinggi dalam melakukan aborsi. Legalitas, normalitas, budaya dan pandangan mengenai aborsi secara substansial berbeda di seluruh negara dunia. Di banyak negara di dunia isu aborsi adalah permasalahan menonjol dan memecahbelah publik atas kontroversi etika dan hukum. Aborsi dan masalah-masalah yang berhubungan dengan aborsi menjadi topik menonjol dalam politik nasional di banyak negara seringkali melibatkan gerakan menentang aborsi pro-kehidupan dan pro-pilihan atas aborsi di seluruh dunia.
Dengan keberadaan informasi yang terbatas, pengadaan aborsi harus dilakukan tanpa melalui pihak medis melewati prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan dalam ilmu dan terencana. Kontroversi yang meliputi aborsi berada pada latar belakang kultur dan budaya dalam masyarakat. Dari segi ekonomi juga keberadaan klinik bantuan aborsi yang seharusnya menjadi kontrol medis akhirnya dilakukan oleh orang biasa. Seakan melihatnya dari kacamata pribadi aborsi juga menjadi penegak pendirian politik di banyak negara. Dalam situasi hukum yang terbuka maka setiap negara berhak melakukan dan menekankan hukum di negara masing-masing, namun demikian tingkat mobilitas manusia yang semakin meningkat malah menjadi alasan untuk praktek komersialisasi aborsi.
Identifikasi masalah
Masalah utama yang dihadapi dalam aborsi dan prosesnya adalah keberadaan informasi yang jelas, sesuai, benar dan diberikan oleh pihak yang terdidik dalam anatomi manusia, dalam hal ini tenaga medis yang berpendidikan dan berpengalaman. Banyak tenaga medis yang berpengalaman dalam penanganan masalah kesehatan ibu hamil, namun tidak berpendidikan. Kejadian ini banyak ditemukan di daerah dengan tingkat populasi yang tinggi dan tingkat status sosial dan ekonomi yang rendah. Prosedur yang dijalankan dilakukan secara praktis dan menyeluruh sesuai dengan pengalaman tanpa memperhatikan detail spesifik perbedaan perseorangan atau individu ibu hamil.
Kelompok kami memiliki pandangan bahwa sebaiknya aborsi dilegalkan oleh Negara. Sesuai dengan judul makalah untuk sebab dari beberapa bidang: Sejarah, ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, teknologi, kesehatan dan keamanan yang telah kami teliti secara seksama. Dari beberapa faktor ini penulis mengganngap penting untuk mengkorelasikannya dalam satu kalimat utama sebagai tema argumentasi kami yaitu “Proper information about abortion and its related issues contribute to a better decision making process by those involved.” Atau Pengadaan informasi tentang aborsi dan isu yang berkaitan dengannya berkontribusi pada proses keputusan akhir yang lebih baik bagi semua yang berkepentingan.
Pembatasan masalah
Penulis membatasi masalah aborsi yang terjadi di
Pengaturan oleh pemerintah Indonesia
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
- Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
- Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
Klasifikasi Abortus
Beberapa tipikal abortus dapat diklasifikasikan sebagai berikut
Abortus spontanea
Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:
- Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
- Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
- Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
- Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
Abortus provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik:
- Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
- Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
- Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
- Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Prosedur tidak dirahasiakan.
- Dokumen medik harus lengkap.
- Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
Perumusan masalah
Beberapa pertanyaan atau pemikiran utama mengenai aborsi yang sesuai dengan pembatasan masalah dapat dirumuskan sebagai berikut: Pemberdayaan proses pemberian Informasi yang benar mengenai kesehatan khususnya aborsi, Pelayanan pada bidang aborsi dari segi medis-artinya dilakukan oleh tenaga berpendidikan dan berpengalaman lewat prosedur yang ditentukan, Pemberian status legal terhadap aborsi. Ketiganya dibandingkan dengan tingkat aborsi yang terjadi di masyarakat.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Secara Khusus diharapkan penelitian dapat memberikan gambaran objektif tentang korelasi efektifitas pemberian informasi yang terbuka tentang aborsi dalam rangka menurunkan tingkat aborsi khususnya aborsi yang tidak aman. Secara umum diharapkan penelitian dapat membantu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada wanita khususnya ibu hamil dalam masa kehamilannya. Tujuan yang diungkapkan tentunya didasarkan pada proses pemikiran permasalahan yang dihadapi dalam berbagai faktor, walaupun memiliki fokus pada masalah medis namun tidak menutup penelitian yang berlanjut atau berpikir tentang perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan bidang lainnya diluar kesehatan fisik. Diharapkan penulis agar penelitian ini memberikan gambaran keterbukaan pentingnya legalisasi aborsi untuk menurunkan tingkat aborsi secara keseluruhan dan aborsi illegal yang membahayakan kesehatan ibu baik fisik maupun mental, khususnya di
Pokok Permasalahan
Data WHO. Data WHO Indonesia 2009 satu pusat kesehatan masyarakat untuk setiap rata-rata 30.000 orang. Harapan Hidup saat lahir mencapai 69 tahun (67 tahun untuk pria dan 72 tahun untuk perempuan) di 2005. Namun proporsi penduduk hidup di bawah garis kemiskinan nasional-US $ 16,9 per bulan pada tahun 2006 adalah 17,8% dan tingkat melek huruf bagi mereka yang berusia 15 tahun atau lebih adalah 90,4% pada 2004. MMR, Mother Mortality Rate atau tingkat hidup ibu hamil (307/100, 000 kelahiran hidup) di Indonesia adalah di antara yang tertinggi di Asia Tenggara wilayah (IDHAS 2003). Hal ini karena penanganan medis yang belum tersebar secara sporadis namun lebih sentralistik kepada
Wawancara. Mantan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Menkes dan Kesos) Dr. Achmad Sujudi, MHA mengungkapkan, masih banyak tugas Menkes dan Kesos yang belum diselesaikan termasuk masalah aborsi. Tingginya angka aborsi yang berkaitan langsung dengan tingkat kematian wanita disebabkan tidak dilakukan secara profesional, sehingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan perlu direvisi. Diperkirakan angka aborsi di
Wawancara. Wardah Hafidz, Pemenang 2005 Gwangju (
Praktek aborsi sangat sulit dilakukan oleh para perempuan miskin, informasi yang seharusnya bisa diakses dengan mudah menjadi sangat sulit. Sehingga mereka tidak mengetahui bagaimana cara aborsi yang benar dan sehat.
Wawancara
"Kita seharusnya memahami bahwa KB merupakan bagian penting dari kesehatan dan ereproduksi wanita, termasuk akses terhadap aborsi, yang saya kira harus aman, legal, serta merupakan tindakan luar biasa," kata Hillary dalam dengar pendapat pertamanya dengan Komite Hubungan Luar Negeri Kongres AS, Rabu (22/4).
Smith menyindir pengumuman Deplu AS bulan lalu untuk memberikan kontribusi sebesar 50 juta dollar US kepada Dana Kependudukan PBB pada tahun 2009, pembayaran pertama dalam tujuh tahun, untuk membiayai kampanye terhadap kontrasepsi.
Hal terakhir adalah partisipasi masyarakat. Pada Negara yang melegalkan aborsi partisipasi masyarakat dalam membelajarkan masalah seksual kepada generasi mudanya menjadi semakin berkembang. Informasi tentang seks aman, penggunaan KB dalam berbagai bentuk dan kampanye ABC serta pembatasan ketat kepada pornografi dibantu oleh warganya. Sementara akses informasi yang sama jauh lebih terbuka di masyarakat yang mengIllegalkan aborsi dan partisipasi masyarakat jauh lebih rendah karena untuk membicarakannya dianggap tabu.
Pembahasan Masalah
Untuk lebih mengerti masalah aborsi yang harus diperhatikan oleh kita semua adalah permasalahan Kemiskinan, diskriminasi terhadap perempuan, keterbukaan akses informasi, ekonomi, social budaya, psikologi dan politik untuk mengungkapkan beberapa bagian permasalahan.
Masalah diskriminasi terhadap perempuan khususnya dalam bidang kedokteran di
Keterbukaan atas informasi yang benar, sesuai dengan fakta menurut penelitian yang terjadi juga pada akhirnya memudahkan kita untuk berpikir secara objektif dalam ilmu. Dalam korelasi masalah aborsi telah menjadi pertimbangan umum, khususnya pada bidang informasi WHO mengenai aborsi bahwa legalisasi aborsi yang diperbolehkan oleh Negara secara khusus menurunkan tingkat aborsi. Tingkat kehidupan atau
Masalah ekonomi yang memungkinkan kita untuk dengan cepat menuding minimnya perencanaan yang dilakukan untuk hidup oleh
Dari segi masalah psikologi penulis membatasinya menjadi dua yaitu pertimbangan kebebasan
Dalam status politik yang menyangkut erat masalah Hukum kita harus melihat bahwa pandangan nasional politik di
Kesimpulan
Dari data yang ada penulis bisa menyimpulkan dalam membuka kalimat “Proper information about abortion and its related issues contribute to a better decision making process by those involved.” Atau Pengadaan informasi tentang aborsi dan isu yang berkaitan dengannya berkontribusi pada proses keputusan akhir yang lebih baik.
Dengan membuka permasalahan aborsi yang ingin disampaikan penulis kepada masyarakat adalah tingkat aborsi cenderung menurun saat aborsi dilegalkan. Hal ini menurunkan tingkat kehamilan secara signifikan karena pemberian informasi mengenai banyak kampanye sosial dapat diberitakan secara terbuka. Khususnya dengan keamanan pada saat melakukan kegiatan seksual.
Secara individu, keberadaan informasi tentang aborsi khususnya bagi mereka yang kekurangan dalam hal ekonomi dapat dikurangi. Peran serta masyarakat pun dapat dimunculkan dengan lebih baik, gunanya agar masyrakat secara umum lebih proaktif dalam meberikan bantuan secara materi ataupun spiritual bagi mereka yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Penghapusan diskriminasi dan objek pemiskinan sistemik juga dapat dikurangi dengan memberdayakan program yang tidak akan dimungkinkan apabila aborsi tidak dilegalkan. Selain itu yang menjadi masalah utama adalah keamanan dalam pengertian medis, aborsi illegal yang terjadi tidak mengindahkan aspek ini dan pada akhirnya malah merugikan individu itu sendiri.
Secara Nasional ataupun global, tingkat kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan karena tindakan medis tidak dilakukan tanpa pelatihan khusus, melainkan dengan pertimbangan objektif dan menentang sistem ekonomi dan bisnis yang tidak adil bagi masyarakat dalam jenjang social menengah kebawah. Pemberdayaan objektifitas ini juga membuka peran serta pemeritah dalam pengerjaan masalah yang ada di masyarakat dan tidak malah menjadi permasalahan pemberian dukungan politik.
Daftar Pustaka
Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal.
Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan.
UU Kesehatan, UU no 23/1992
Peraturan Pemerintah Daerah DKI
Media Internet Kompas
http://www.kompas.com/index.php/search?cx=011428293961880229710%3A60uxcxj-fai&cof=FORID%3A9&q=aborsi
Media Internet Detik
http://search.detik.com/index.php?query=aborsi&fa=detik.search
Media Internet Tempo
http://www.google.com/cse?cx=partner-pub-6260878263544661%3A968k7p-bnc2&ie=ISO-8859-1&q=aborsi
Media Internet kapanlagi
http://search.kapanlagi.com/?cx=015807142566320303553%3Ak1dkqrp_-k8&hl=id&cof=FORID%3A11&q=aborsi&oo=1#2065
Media Internet astaga
http://www.astaga.com/
Media Internet Reuters
http://search.us.reuters.com/query/?q=abortion&s=US&searchWhere=NEWS
Media Internet aljazera
http://english.aljazeera.net/Services/Search/Default.aspx
AT STAKE (2008) Film dari Nia Dinata, Ucu Agustin dan M. Ichsan http://www.imdb.com/video/wab/vi691602201/
introduction to bioethicsjohn bryant, Linda Baggott la velle, John SearleJohn wiley and sons, ltd 2005
A cross cultural introduction to bioethics, Darryl rj macer, phd editor eubios ethics institute 2006
Media Internet Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Media Internet International NGO Forum on Indonesian Development
http://www.infid.org/newinfid/newsdet.php?pci=3851
Media Internet Komnas Perempuan
http://www.komnasperempuan.or.id/
Media Internet Komnas Perlindungan Anak
Media Internet Komisi Perlindungan Anak
K. BERTENS. "ABORSI SEBAGAI MASALAH ETIKA",
WIKNJO SASTRO, H GULARDI. "ABORSI DALAM PERSPEKTIF FOAH KONTEMPORER",
SEJ, CB. KUSMARYANTO, "KONTROVERSI ABORSI", JAKARTA, GRASINDO, 2002
KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA, YAYASAN PENERBITAN IKATAN DOKTER INDONESIA, JAKARTA
HADAD, TINI, DKK. PEREMPUAN DAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI, SERI PEREMPUAN MENGENALI DIRINYA, YLKI-FKP-FF, 2002
BERITA BERSKALA GENDER DAN KESEHATAN, ABORSI: SEBUAH DILEMA DI
HANIFAH. LAILY, ABORSI DITINJAU DARI TIGA SUDUT PANDANG, ARTIKEL GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM SITUS WWW.KESPRO.INFO
ANONIM 2004 BIRO STATISTIK
IBU ROSE, PEKERJA SOSIAL DI PENAMPUNGAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH BERADA DI BAWAH NGO DARI INGGRIS, 081288132626
SK-23-00 TAN k, 32281
KAMPANYE SOSIAL PEDULI BAHAYA ABORSI CHRISINA TANUWIDJAJA 02320000186
SK-23-99 WYA P, 43541
PROGRAM DKV DALAM KAMPANYE SOSIAL "ABORSI BUKAN JAWABAN" ARNANDHA WYANTO 02319999152
KUHP BAB XIX ATO 19 KEJAHATAN TERHADAP NYAWA, TERMASUK DARI PASAL 341, 342, 343, 346, 347, 348, 349, 350
DENGAN CATATAN KAKI DARI HR 1 NOVEMBER 1897, 12 APRIL 1898, 29 JULI 1907, 20 DES 1947
DIAMBIL DARI BUKU SOENARTO SOERODIBROTO, S.H. HAL 209, GRAFINDO KODE PERPUSTAKAAN UPH 345.026 SOE k.
Situs Internet WIKIPEDIA
http://en.wikipedia.org/wiki/Abortion
Situs Internet UNITED NATIONS FAMILY POPULATION FUND
http://en.wikipedia.org/wiki/United_Nations_Population_Fund
http://www.unfpa.org/public/
Situs Internet THE GROUP POPULATION ACTION INTERNATIONAL
http://www.populationaction.org/globalgagrule/Summary.shtml
Situs Internet YAHOOGROUPS ABORSI, INDONESIA
http://groups.yahoo.com/group/aborsi/
http://groups.yahoo.com/search?query=ABORSI
Situs Internet PRO CHOICE, AMERICA
http://www.prochoice.com/
Situs internet ABORSI, INDONESIA
http://www.aborsi.org/index.htm
Situs Internet WHO REPRODUCTIVE HEALTH-UNSAFE ABORTIONS
http://www.who.int/reproductivehealth/en/
Situs Internet DEPARTEMEN KESEHATAN
www.depkes.go.id
http://www.litbang.depkes.go.id/
http://digilib.litbang.depkes.go.id/gdl.php?mod=search
Situs Internet CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT DOKTER, INDONESIA
http://cpddokter.com/home/