Saturday, July 11, 2009

Paper Final Draft 2

KELOMPOK 1 (SATU) PRO TERHADAP ABORSI

PENGARUH KEBERADAAN LEGALISASI ABORSI TERHADAP TINGKAT ABORSI ILLEGAL DAN KESEJAHTERAAN HIDUP KELUARGA DI INDONESIA

BIDANG ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

OLEH

( 04120020116 ) DHANIE TRI INDRASTO

( 04120040163 ) MICHAEL

( 04120049184 ) RADIPTO INDRA RUKMANA

( 04120050128 ) FRANSISKA

( 04120050172 ) TAURUS TRISWONOYOSO

( 04120050174 ) DHIAN AYU WIDIYANINGTYAS

PEMENUHAN TUGAS ARGUMENTASI DEBAT

UNIVERSITAS PELITA HARAPAN

KARAWACI, TANGERANG

2009

Definisi

Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.

Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:

  • Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
    • Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
    • Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
    • Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.

Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.

Latar belakang masalah

Aborsi berasal dari kata abortus yang artinya gugur kandungan/keguguran (Frater, 1991). Aborsi adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh. Menurut Frater dalam dunia kedokteran dikenal tiga macam aborsi, (1) Aborsi buatan, yaitu pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). (2) Aborsi terapeutik atau medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas dasar indikasi medis. Sebagai contoh seorang ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun yang dapat membahayakan calon ibu dan janin yang dikandungnya sehingga aborsi dapat dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. (3) Aborsi spontan yang berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma (www.aborsi.net).

Aborsi telah dikenal sejak lama, Aborsi memiliki sejarah panjang dan telah dipaksa oleh berbagai metode termasuk natural/herbal, penggunaan alat-alat tajam, trauma fisik dan metode tradisional lainnya. Jaman Kontemporer memanfaatkan obat-obatan dan prosedur operasi teknologi tinggi dalam melakukan aborsi. Legalitas, normalitas, budaya dan pandangan mengenai aborsi secara substansial berbeda di seluruh negara dunia. Di banyak negara di dunia isu aborsi adalah permasalahan menonjol dan memecahbelah publik atas kontroversi etika dan hukum. Aborsi dan masalah-masalah yang berhubungan dengan aborsi menjadi topik menonjol dalam politik nasional di banyak negara seringkali melibatkan gerakan menentang aborsi pro-kehidupan dan pro-pilihan atas aborsi di seluruh dunia.

Dengan keberadaan informasi yang terbatas, pengadaan aborsi harus dilakukan tanpa melalui pihak medis melewati prosedur yang bisa dipertanggungjawabkan dalam ilmu dan terencana. Kontroversi yang meliputi aborsi berada pada latar belakang kultur dan budaya dalam masyarakat. Dari segi ekonomi juga keberadaan klinik bantuan aborsi yang seharusnya menjadi kontrol medis akhirnya dilakukan oleh orang biasa. Seakan melihatnya dari kacamata pribadi aborsi juga menjadi penegak pendirian politik di banyak negara. Dalam situasi hukum yang terbuka maka setiap negara berhak melakukan dan menekankan hukum di negara masing-masing, namun demikian tingkat mobilitas manusia yang semakin meningkat malah menjadi alasan untuk praktek komersialisasi aborsi.

Identifikasi masalah

Masalah utama yang dihadapi dalam aborsi dan prosesnya adalah keberadaan informasi yang jelas, sesuai, benar dan diberikan oleh pihak yang terdidik dalam anatomi manusia, dalam hal ini tenaga medis yang berpendidikan dan berpengalaman. Banyak tenaga medis yang berpengalaman dalam penanganan masalah kesehatan ibu hamil, namun tidak berpendidikan. Kejadian ini banyak ditemukan di daerah dengan tingkat populasi yang tinggi dan tingkat status sosial dan ekonomi yang rendah. Prosedur yang dijalankan dilakukan secara praktis dan menyeluruh sesuai dengan pengalaman tanpa memperhatikan detail spesifik perbedaan perseorangan atau individu ibu hamil.

Kelompok kami memiliki pandangan bahwa sebaiknya aborsi dilegalkan oleh Negara. Sesuai dengan judul makalah untuk sebab dari beberapa bidang: Sejarah, ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, teknologi, kesehatan dan keamanan yang telah kami teliti secara seksama. Dari beberapa faktor ini penulis mengganngap penting untuk mengkorelasikannya dalam satu kalimat utama sebagai tema argumentasi kami yaitu “Proper information about abortion and its related issues contribute to a better decision making process by those involved.” Atau Pengadaan informasi tentang aborsi dan isu yang berkaitan dengannya berkontribusi pada proses keputusan akhir yang lebih baik bagi semua yang berkepentingan.

Pembatasan masalah

Penulis membatasi masalah aborsi yang terjadi di Indonesia dengan situasinya sendiri. Tentunya dengan mengambil beberapa subjek penelitian relevan yang berasal dari luar negeri namun dapat relative sama dalam lingkupnya dengan keberadaan di Indonesia. Sesuai dengan topic penelitian yaitu keberadaan legalisasi aborsi penulis cenderung mengambil arah persetujuan Hukum terhadap aborsi atas dasar Hak Individu/Asasi/Privasi. Hal ini cenderung dilakukan oleh banyak Negara maju namun akan dibahas lebih lanjut.

Pengaturan oleh pemerintah Indonesia

Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:

  • Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
  • Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.

Klasifikasi Abortus

Beberapa tipikal abortus dapat diklasifikasikan sebagai berikut

Abortus spontanea

Abortus spontanea merupakan abortus yang berlangsung tanpa tindakan, dalam hal ini dibedakan sebagai berikut:

  • Abortus imminens, Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
  • Abortus insipiens, Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
  • Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
  • Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.

Abortus provokatus

Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup diluar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Pengelompokan Abortus provokatus secara lebih spesifik:

  • Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
  1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
  2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
  3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
  4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
  5. Prosedur tidak dirahasiakan.
  6. Dokumen medik harus lengkap.
  • Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.

Perumusan masalah

Beberapa pertanyaan atau pemikiran utama mengenai aborsi yang sesuai dengan pembatasan masalah dapat dirumuskan sebagai berikut: Pemberdayaan proses pemberian Informasi yang benar mengenai kesehatan khususnya aborsi, Pelayanan pada bidang aborsi dari segi medis-artinya dilakukan oleh tenaga berpendidikan dan berpengalaman lewat prosedur yang ditentukan, Pemberian status legal terhadap aborsi. Ketiganya dibandingkan dengan tingkat aborsi yang terjadi di masyarakat.

Tujuan dan Kegunaan Penelitian

Secara Khusus diharapkan penelitian dapat memberikan gambaran objektif tentang korelasi efektifitas pemberian informasi yang terbuka tentang aborsi dalam rangka menurunkan tingkat aborsi khususnya aborsi yang tidak aman. Secara umum diharapkan penelitian dapat membantu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada wanita khususnya ibu hamil dalam masa kehamilannya. Tujuan yang diungkapkan tentunya didasarkan pada proses pemikiran permasalahan yang dihadapi dalam berbagai faktor, walaupun memiliki fokus pada masalah medis namun tidak menutup penelitian yang berlanjut atau berpikir tentang perubahan sosial, ekonomi, budaya, dan bidang lainnya diluar kesehatan fisik. Diharapkan penulis agar penelitian ini memberikan gambaran keterbukaan pentingnya legalisasi aborsi untuk menurunkan tingkat aborsi secara keseluruhan dan aborsi illegal yang membahayakan kesehatan ibu baik fisik maupun mental, khususnya di Indonesia.

Pokok Permasalahan

Data WHO. Data WHO Indonesia 2009 satu pusat kesehatan masyarakat untuk setiap rata-rata 30.000 orang. Harapan Hidup saat lahir mencapai 69 tahun (67 tahun untuk pria dan 72 tahun untuk perempuan) di 2005. Namun proporsi penduduk hidup di bawah garis kemiskinan nasional-US $ 16,9 per bulan pada tahun 2006 adalah 17,8% dan tingkat melek huruf bagi mereka yang berusia 15 tahun atau lebih adalah 90,4% pada 2004. MMR, Mother Mortality Rate atau tingkat hidup ibu hamil (307/100, 000 kelahiran hidup) di Indonesia adalah di antara yang tertinggi di Asia Tenggara wilayah (IDHAS 2003). Hal ini karena penanganan medis yang belum tersebar secara sporadis namun lebih sentralistik kepada urban atau masyarkat perkotaan. Risiko yang menentukan hidup mati seorang ibu dari penyebab yang berkaitan dengan anak diperkirakan menjadi 1 dalam 65 dibandingkan dengan 1 dari 1.100 di Thailand (WHO 2002). Di Indonesia, 59% dari kelahiran dilakukan di rumah, orang-orang 39,5% di perkotaan dan 76,1% di daerah pedesaan. Pada tingkat kelahiran dengan operasi caesar, salah satu kehidupan menyimpan kebidanan untuk intervensi dalam proses kelahiran adalah 1,9% di pedesaan dan 6,6% di daerah perkotaan (Survei Demografi Kesehatan Indonesia dan 2002-2003). Kelahiran dihadiri oleh staf ahli kesehatan meningkat dari 47% pada tahun 1990 menjadi 72,4% pada 2005. Telah terjadi penurunan kesuburan di Indonesia dari 3,0 anak per perempuan pada 1988-1991 ke 2,2 anak per perempuan pada tahun 2005

Wawancara. Mantan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Menkes dan Kesos) Dr. Achmad Sujudi, MHA mengungkapkan, masih banyak tugas Menkes dan Kesos yang belum diselesaikan termasuk masalah aborsi. Tingginya angka aborsi yang berkaitan langsung dengan tingkat kematian wanita disebabkan tidak dilakukan secara profesional, sehingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan perlu direvisi. Diperkirakan angka aborsi di Indonesia 2,3 juta setahun. Dari jumlah itu sekitar 15 - 40 persen tidak dilakukan secara profesional sehingga mengakibatkan kematian. Dijelaskan banyak kejadian aborsi merupakan aborsi yang tidak aman Ini ditunjukkan dengan peran dukun bayi dalam pelayanan aborsi yang masih sangat besar di pedesaan (sekitar 70%) dan diperkotaan (15%)

Wawancara. Wardah Hafidz, Pemenang 2005 Gwangju (Kwangju) Prize for Human Rights di Yogyakarta, 10 Mei 2008.

Praktek aborsi sangat sulit dilakukan oleh para perempuan miskin, informasi yang seharusnya bisa diakses dengan mudah menjadi sangat sulit. Sehingga mereka tidak mengetahui bagaimana cara aborsi yang benar dan sehat.

Wawancara WASHINGTON--bkkbn online : Menteri Luar Negeri AS, Hillary Clinton, menyatakan, keluarga berencana (KB) merupakan bagian yang penting dari kesehatan dan reproduksi wanita.

"Kita seharusnya memahami bahwa KB merupakan bagian penting dari kesehatan dan ereproduksi wanita, termasuk akses terhadap aborsi, yang saya kira harus aman, legal, serta merupakan tindakan luar biasa," kata Hillary dalam dengar pendapat pertamanya dengan Komite Hubungan Luar Negeri Kongres AS, Rabu (22/4).

Smith menyindir pengumuman Deplu AS bulan lalu untuk memberikan kontribusi sebesar 50 juta dollar US kepada Dana Kependudukan PBB pada tahun 2009, pembayaran pertama dalam tujuh tahun, untuk membiayai kampanye terhadap kontrasepsi.

Pembahasan sumber Hukum. Dalam terminologis untuk menyelamatkan ibu, terdapatnya keberadaan mental yang tidak stabil semua Negara memberikan dukungan untuk aborsi dengan rekomendasi dari tenaga medis. Setelah itu ada faktor pemerkosaan dan sosioekonomi yang membuatnya dilegalkan. Negara di afrika, Asia Tenggara dan America latin umumnya mengadopsi Hukum aborsi illegal kecuali dengan alasan medis. Hal ini menimbulkan masalah baru karena sesuai data yang ada dari LSM (NGO ibu Rose) dan Organisasi International didalamnya justru aborsi illegal, yang jauh lebih berbahaya; lebih focus pada ekonomi/keuntungan; tumbuh subur dan menguasai 80% lebih aborsi di daerah dimana aborsi Illegal. Khususnya dalam status pemerkosaan.

Hal terakhir adalah partisipasi masyarakat. Pada Negara yang melegalkan aborsi partisipasi masyarakat dalam membelajarkan masalah seksual kepada generasi mudanya menjadi semakin berkembang. Informasi tentang seks aman, penggunaan KB dalam berbagai bentuk dan kampanye ABC serta pembatasan ketat kepada pornografi dibantu oleh warganya. Sementara akses informasi yang sama jauh lebih terbuka di masyarakat yang mengIllegalkan aborsi dan partisipasi masyarakat jauh lebih rendah karena untuk membicarakannya dianggap tabu.

Pembahasan Masalah

Untuk lebih mengerti masalah aborsi yang harus diperhatikan oleh kita semua adalah permasalahan Kemiskinan, diskriminasi terhadap perempuan, keterbukaan akses informasi, ekonomi, social budaya, psikologi dan politik untuk mengungkapkan beberapa bagian permasalahan.

Permasalahan kemiskinan, topic aborsi dikhususkan untuk Negara berkembang dan terbelakang diambil dari segi pemiskinan. Dimana kesenjangan social antara pihak yang kaya dengan pihak yang miskin sangat jauh berbeda. Melihat data WHO, kita paparkan bahwa aborsi illegal yang terjadi di Negara berkembang dan terbelakang mencakup hingga 97 persen dari total keseluruhan aborsi illegal. Dari jumlah aborsi yang mencapai 2,6 juta pertahun, 10 persen dari total kehamilan hanya 20% yang dilakukan dengan bantuan tenaga medis yang terdidik, terampil dan professional. Membuka permasalahan ini menimbulkan konflik kepentingan baru secara politik maupun keberpihakan moral atas dasar-dasar tertentu.

Masalah diskriminasi terhadap perempuan khususnya dalam bidang kedokteran di Indonesia. Sebuah film documenter AT STAKE (2008) oleh Nia Dinata sebagai produser dan Ucu Agustin serta M. Ichsan memaparkan bagaimana sulitnya bagi seorang perempuan yang belum menikah untuk mendapatkan terapi pap smear, penelitian atas kanker rahim. Dengan garis besar dari film Sebuah dokumenter inspiratif, pemaparan banyak perempuan Indonesia yang berjuang untuk bertahan hidup dalam masyarakat Muslim di mana tubuh perempuan masih dianggap sebagai pintu untuk dosa. Perbandingan kasus aborsi dengan kasus diskriminatif pihak tenaga medis untuk permasalahan pap smear menjadi bukti terjadinya kasus diskriminatif secara luas pada masyarakat Indonesia. Pada film yang sama juga dipaparkan kasus tabu lainnya yaitu sunat perempuan, dimana dilakukan pemotongan klitoris dengan alasan naluri sex perempuan yang tinggi apabila hal itu tidak dilakukan. Hal ini terjadi di sebagian besar masyarakat di Indonesia sebagai bentuk tradisi dan budaya. Walaupun dalam kenyataannya tidak ada penelitian medis yang setuju dengan permasalahan ini hanya beberapa pihak yang berani menyuarakan pendapatnya untuk menentang kebudayaan ini. Khususnya di daerah pedesaan. Penulis mengambil analogi ini sebagai bentuk ketidakpastian atas pemberdayaan status medis dan penelitian kesehatan dalam bidang kedokteran. Keterbatasan informasi menjadi alat untuk melakukan indoktrinasi atas dasar tradisi kebudayaan yang pada akhirnya menekan diskriminasi perempuan.

Keterbukaan atas informasi yang benar, sesuai dengan fakta menurut penelitian yang terjadi juga pada akhirnya memudahkan kita untuk berpikir secara objektif dalam ilmu. Dalam korelasi masalah aborsi telah menjadi pertimbangan umum, khususnya pada bidang informasi WHO mengenai aborsi bahwa legalisasi aborsi yang diperbolehkan oleh Negara secara khusus menurunkan tingkat aborsi. Tingkat kehidupan atau taraf hidup bayi dan ibu hamil menjadi semakin tinggi dengan diberlakukannya legalisasi terhadap aborsi. Selain mengurangi tingkat aborsi illegal yang jumlahnya semakin bertambah di kalangan masyarakat yang tidak memiliki legalisasi aborsi. Membuka permasalahan ini dilihat dari data yang ada tingkat aborsi mayoritas dilakukan oleh mereka yang berusia 20 tahun kebawah, di Indonesia khususnya dengan berbagai keterbukaan dan kesenjangan social yang terjadi, bukan dalam hal ekonomi tetapi pendidikan, informasi dan kesehatan maka aborsi illegal kerap kali dilakukan oleh mereka yang berada dibawah.

Masalah ekonomi yang memungkinkan kita untuk dengan cepat menuding minimnya perencanaan yang dilakukan untuk hidup oleh orang yang berstatus lebih rendah sudah tidak relevan. Dengan penggunaan media yang semakin gencar, terbuka dan murah, informasi yang bisa diterima dalam bentuk negative seringkali lebih besar daripada yang positif. Hal ini pun berkaitan erat dengan pengadaan perubahan dalam kehidupan social yang lebih menuju kepada dunia barat. Dari segi pendidikan khususnya untuk menganalisa suatu keadaan dipentingkan pendidikan yang secara lurus berbanding dengan tingkat ekonomi yang dimiliki. Minimnya informasi atas proses reproduksi dan batasan norma, nilai yang ingin dihapuskan oleh mereka yang bergolongan muda dan lebih terbuka untuk mencoba berbagai hal akhirnya menimbulkan masalah tersendiri.

Perubahan kehidupan social dan budaya yang terjadi juga mengalami peningkatan. Adopsi dalam bentuk akulturasi budaya asing dengan budaya local yang seringkali menjadi awal titik perubahan ekonomi dianggap secara terbuka menampilkan bentuk nilai dan norma baru yang sesusai dengan kemauan para pembeli. Infiltrasi budaya terhadap ceruk ekonomi yang besar seperti Indonesia menggambarkan bagaimana pentingnya memahami budaya bangsa sendiri. Dengan perubahan yang terjadi, berbagai penyesuaian harus dilakukan sebagai bentuk penyelamatan jangka panjang, bukan hanya jangka pendek. Keterbukaan masyarakat terhadap diskusi tentang aborsi khususnya kepada pihak yang dirugikan disini kaum perempuan mengandalkan perubahan budaya yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya legalisasi aborsi yang terstruktur, kita tidak harus takut dengan pemberdayaan perempuan. Kemampuan untuk berpikir secara objektif dalam bantuannya pada pengadaan informasi menjadi penting untuk partisipasi masyarakat. Menimbulkan suatu pemikiran dalam masyarakat bahwa mereka harus terbuka, berani bersuara dan berpartisipasi aktif dalam permasalahan social yang merugikan pihak tertentu dalam suatu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari segi masalah psikologi penulis membatasinya menjadi dua yaitu pertimbangan kebebasan individu dan tingkatan masyarakat. Dari pembahasan sebelumnya mengenai tingkat psikologi yang dihadapi oleh ibu muncul pertanyaan kesulitan yang akan dihadapi pada masalah aborsi. Hal ini tidak terbukti secara medis, namun demikian tingkat psikologi yang dialami oleh ibu yang membiarkan anaknya untuk diadopsi membuka kasus yang lebih banyak untuk depresi. Khususnya di Indonesia karena dalam acara Kick andy, 3 Juli 2009. Kasus ibu Yusti, Untuk anak hasil pemerkosaan untuk mendapatkan akte lahir harus dilakukan laporan untuk visum dari rumah sakit setelah pemeriksaan, setelah itu perlu surat keterangan polisi dan polisi mengatakan perlu ada saksi saat pemerkosaan berlangsung. Pada saat hasil pemberian akte pun ada keterangan dibawah nama bahwa anak ini merupakan anak haram. Psikologi depresi bukan hanya dari kecenderungan pribadi namun dibina secara sistemik melalui polemik hukum. Pada acara yang sama juga tercermin bagaimana perseteruan antara anggota keluarga saat mempertahankan anak yang haram pada akhirnya menimbulkan beban psikologi tertentu pada anak-anak hasil hubungan gelap seperti ini. Aborsi merupakan salah satu pertimbangan yang penting untuk dipahami khususnya untuk menekan situasi dan kondisi social yang tidak kondusif. Tingkat kesehatan psikologis seseorang juga dibantu oleh keberadaan keluarga inti yang harmonis, dikatakan oleh psikolog Ieda Poernomo Sigit. Sedangkan melalui masalah hokum disampaikan oleh ibu Nursyahbani Katjasungkana bahwa penghapusan status anak haram setelah diperjuangkan ahirnya bisa dilepaskan pada tahun 2008 melalui perda DKI Jakarta. Namun demikian hal ini baru ada di DKI Jakarta. Penulis menganggap penting untuk menggambarkan kehidupan social yang terjadi tanpa pertimbangan aborsi. Keberadaan situasi dan kondisi seperti ini terjadi karena beberapa yang datang merupakan orang yang mapan dalam segi kehidupan social ekonomi. Hal yang terjadi untuk mereka yang tidak memiliki status yang sama sangat sulit untuk dijalani. Khususnya saat kepengurusan surat dalam kemapanan Hukum di Indonesia.

Dalam status politik yang menyangkut erat masalah Hukum kita harus melihat bahwa pandangan nasional politik di Indonesia masih belum terpecah secara khusus. Di banyak Negara kita dapat memperhatikan pada akhirnya terdapat tiga pandangan secara umum, Liberal atau penganut kebebasan individual dan campur tangan pemerintah pada permasalahan sistemik, Konservatif atau pemberdayaan masalah public secara social ditangani oleh public tanpa campur tangan pemerintah yang berlebihan dan Independen, status keberadaan keterbukaan terhadap informasi secara objektif dan mengambil titik temu dalam permasalahan secara kondusif. Dalam permasalahan aborsi, pandangan liberal dan independent seringkali mengambil dasar pandangan kebebasan terhadap pilihan, dengan beberapa restriksi secara hokum. Kalangan konservatif mengambil pandangan yang sebaliknya. Dengan mengerti pendirian dari kasus yang sama maka hokum di berbagai Negara mengalami perbedaan yang signifikan. Negara yang senantiasa lebih terbuka dan individual, secara langsung diartikan Negara maju seringkali menganut pandangan liberal. Liberalisasi atas aborsi terjadi di Eropa, Amerika, Rusia dan Jepang. Pada Negara berkembang pihak konservatif memberdayakan pandangan hukum dalam keberadaan social, India, China, Negara di Afrika mengalami perubahan dalam konsep berpikir dari tahun ke tahun dalam tekanan dunia untuk pengendalian penduduk yang menjadi isu politik lainnya. Pertimbangan politik untuk memberdayakan masyarakat dari segi ekonomi terkait dengan masalah produktifitas, hal ini bisa terjadi apabila tiap individu dapat mengenyam informasi tentang berbagai hal. Keberadaan populasi yang berlebihan dengan jumlah pekerjaan yang bisa diterbitkan atau dimunculkan akan senantiasa merendakan produktivitas dan status social ekonomi secara umum. Dengan mengerti permasalahan ini penulis dapat menerjemahkan bahwa data yang ada, secara medis aborsi dilegalkan ataupun terjadinya tingkat penurunan aborsi saat aborsi dilegalkan, memiliki pandangan yang sempit jika dikaitkan dengan pemberdayaan pertumbuhan pada masyarakat dan hubungannya dengan tingkat kesehatan dunia secara umum.

Kesimpulan

Dari data yang ada penulis bisa menyimpulkan dalam membuka kalimat “Proper information about abortion and its related issues contribute to a better decision making process by those involved.” Atau Pengadaan informasi tentang aborsi dan isu yang berkaitan dengannya berkontribusi pada proses keputusan akhir yang lebih baik.

Dengan membuka permasalahan aborsi yang ingin disampaikan penulis kepada masyarakat adalah tingkat aborsi cenderung menurun saat aborsi dilegalkan. Hal ini menurunkan tingkat kehamilan secara signifikan karena pemberian informasi mengenai banyak kampanye sosial dapat diberitakan secara terbuka. Khususnya dengan keamanan pada saat melakukan kegiatan seksual.

Secara individu, keberadaan informasi tentang aborsi khususnya bagi mereka yang kekurangan dalam hal ekonomi dapat dikurangi. Peran serta masyarakat pun dapat dimunculkan dengan lebih baik, gunanya agar masyrakat secara umum lebih proaktif dalam meberikan bantuan secara materi ataupun spiritual bagi mereka yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Penghapusan diskriminasi dan objek pemiskinan sistemik juga dapat dikurangi dengan memberdayakan program yang tidak akan dimungkinkan apabila aborsi tidak dilegalkan. Selain itu yang menjadi masalah utama adalah keamanan dalam pengertian medis, aborsi illegal yang terjadi tidak mengindahkan aspek ini dan pada akhirnya malah merugikan individu itu sendiri.

Secara Nasional ataupun global, tingkat kesehatan masyarakat dapat ditingkatkan karena tindakan medis tidak dilakukan tanpa pelatihan khusus, melainkan dengan pertimbangan objektif dan menentang sistem ekonomi dan bisnis yang tidak adil bagi masyarakat dalam jenjang social menengah kebawah. Pemberdayaan objektifitas ini juga membuka peran serta pemeritah dalam pengerjaan masalah yang ada di masyarakat dan tidak malah menjadi permasalahan pemberian dukungan politik.

Daftar Pustaka

Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal. Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UNAIR

Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo

UU Kesehatan, UU no 23/1992

Peraturan Pemerintah Daerah DKI Jakarta

Media Internet Kompas
http://www.kompas.com/index.php/search?cx=011428293961880229710%3A60uxcxj-fai&cof=FORID%3A9&q=aborsi
Media Internet Detik
http://search.detik.com/index.php?query=aborsi&fa=detik.search
Media Internet Tempo
http://www.google.com/cse?cx=partner-pub-6260878263544661%3A968k7p-bnc2&ie=ISO-8859-1&q=aborsi
Media Internet kapanlagi
http://search.kapanlagi.com/?cx=015807142566320303553%3Ak1dkqrp_-k8&hl=id&cof=FORID%3A11&q=aborsi&oo=1#2065
Media Internet astaga
http://www.astaga.com/
Media Internet Reuters
http://search.us.reuters.com/query/?q=abortion&s=US&searchWhere=NEWS
Media Internet aljazera
http://english.aljazeera.net/Services/Search/Default.aspx

AT STAKE (2008) Film dari Nia Dinata, Ucu Agustin dan M. Ichsan http://www.imdb.com/video/wab/vi691602201/

introduction to bioethicsjohn bryant, Linda Baggott la velle, John SearleJohn wiley and sons, ltd 2005 england

A cross cultural introduction to bioethics, Darryl rj macer, phd editor eubios ethics institute 2006

Media Internet Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional

http://www.bkkbn.go.id/Webs/

Media Internet International NGO Forum on Indonesian Development

http://www.infid.org/newinfid/newsdet.php?pci=3851

Media Internet Komnas Perempuan

http://www.komnasperempuan.or.id/

Media Internet Komnas Perlindungan Anak

http://www.komnaspa.or.id/

Media Internet Komisi Perlindungan Anak Indonesia

http://www.kpai.go.id/

K. BERTENS. "ABORSI SEBAGAI MASALAH ETIKA", JAKARTA, GRASINDO, 2002

WIKNJO SASTRO, H GULARDI. "ABORSI DALAM PERSPEKTIF FOAH KONTEMPORER", JAKARTA, FAKULTAS KEDOKTERAN UI, 2002

SEJ, CB. KUSMARYANTO, "KONTROVERSI ABORSI", JAKARTA, GRASINDO, 2002

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA, YAYASAN PENERBITAN IKATAN DOKTER INDONESIA, JAKARTA

HADAD, TINI, DKK. PEREMPUAN DAN HAK KESEHATAN REPRODUKSI, SERI PEREMPUAN MENGENALI DIRINYA, YLKI-FKP-FF, 2002

BERITA BERSKALA GENDER DAN KESEHATAN, ABORSI: SEBUAH DILEMA DI INDONESIA, EDISI KHUSUS JANUARY-FEBRUARI 2001. PUSAT KOMUNIKASI KESEHATAN BERPERSPEKTIF GENDER, 2001

HANIFAH. LAILY, ABORSI DITINJAU DARI TIGA SUDUT PANDANG, ARTIKEL GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM SITUS WWW.KESPRO.INFO

ANONIM 2004 BIRO STATISTIK JAKARTA

IBU ROSE, PEKERJA SOSIAL DI PENAMPUNGAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH BERADA DI BAWAH NGO DARI INGGRIS, 081288132626

SK-23-00 TAN k, 32281

KAMPANYE SOSIAL PEDULI BAHAYA ABORSI CHRISINA TANUWIDJAJA 02320000186

SK-23-99 WYA P, 43541

PROGRAM DKV DALAM KAMPANYE SOSIAL "ABORSI BUKAN JAWABAN" ARNANDHA WYANTO 02319999152

KUHP BAB XIX ATO 19 KEJAHATAN TERHADAP NYAWA, TERMASUK DARI PASAL 341, 342, 343, 346, 347, 348, 349, 350
DENGAN CATATAN KAKI DARI HR 1 NOVEMBER 1897, 12 APRIL 1898, 29 JULI 1907, 20 DES 1947
DIAMBIL DARI BUKU SOENARTO SOERODIBROTO, S.H. HAL 209, GRAFINDO KODE PERPUSTAKAAN UPH 345.026 SOE k.

Situs Internet WIKIPEDIA
http://en.wikipedia.org/wiki/Abortion

Situs Internet UNITED NATIONS FAMILY POPULATION FUND
http://en.wikipedia.org/wiki/United_Nations_Population_Fund
http://www.unfpa.org/public/

Situs Internet THE GROUP POPULATION ACTION INTERNATIONAL
http://www.populationaction.org/globalgagrule/Summary.shtml

Situs Internet YAHOOGROUPS ABORSI, INDONESIA
http://groups.yahoo.com/group/aborsi/
http://groups.yahoo.com/search?query=ABORSI

Situs Internet PRO CHOICE, AMERICA
http://www.prochoice.com/

Situs internet ABORSI, INDONESIA
http://www.aborsi.org/index.htm

Situs Internet WHO REPRODUCTIVE HEALTH-UNSAFE ABORTIONS
http://www.who.int/reproductivehealth/en/

Situs Internet DEPARTEMEN KESEHATAN
www.depkes.go.id
http://www.litbang.depkes.go.id/
http://digilib.litbang.depkes.go.id/gdl.php?mod=search

Situs Internet CONTINUING PROFESSIONAL DEVELOPMENT DOKTER, INDONESIA
http://cpddokter.com/home/